<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	
	>
<channel>
	<title>
	Comments on: Indonesia may appoint special envoy to South Pacific	</title>
	<atom:link href="https://asiapacificreport.nz/2016/04/01/indonesia-may-appoint-special-envoy-to-south-pacific/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://asiapacificreport.nz/2016/04/01/indonesia-may-appoint-special-envoy-to-south-pacific/</link>
	<description>Independent Asia Pacific news and analysis</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 Apr 2016 04:59:39 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
	<item>
		<title>
		By: Yehua Lecmah		</title>
		<link>https://asiapacificreport.nz/2016/04/01/indonesia-may-appoint-special-envoy-to-south-pacific/#comment-948</link>

		<dc:creator><![CDATA[Yehua Lecmah]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Apr 2016 00:55:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://asiapacificreport.nz/?p=11830#comment-948</guid>

					<description><![CDATA[Menlu PNG mempunyai dua pandangan yaitu 1. Pengakuan West Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu pernyataan konyol. Mengapa? Karena Ia sudah tahu bahwa New york agreement pasal 440 dan Resolusi PBB Pasal 73 e. Lalu menyatakan dukungan Republik Indonesia ? yang ke 2 adalah Mendukung Investigasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di papua. Itu Menlu Sudah Tahu sebagai akibatnya bahwa West Papua akan memisahkan Diri di tinjau dari Undang-undang Internasional. Kesimpulanya adalah seorang Menteri Luar Negeri sebuah Negara yang yang mengeluarkan pernyataan yang berkontoversial dan mempertahankan pencitraan yang salah. Maka Masyarakat west papua patut menyapa......
Suka · Balas · Baru saja
Yehua Lecmah

Tulis komentar...

Choose File
Obrolan (16)]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Menlu PNG mempunyai dua pandangan yaitu 1. Pengakuan West Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu pernyataan konyol. Mengapa? Karena Ia sudah tahu bahwa New york agreement pasal 440 dan Resolusi PBB Pasal 73 e. Lalu menyatakan dukungan Republik Indonesia ? yang ke 2 adalah Mendukung Investigasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di papua. Itu Menlu Sudah Tahu sebagai akibatnya bahwa West Papua akan memisahkan Diri di tinjau dari Undang-undang Internasional. Kesimpulanya adalah seorang Menteri Luar Negeri sebuah Negara yang yang mengeluarkan pernyataan yang berkontoversial dan mempertahankan pencitraan yang salah. Maka Masyarakat west papua patut menyapa&#8230;&#8230;<br />
Suka · Balas · Baru saja<br />
Yehua Lecmah</p>
<p>Tulis komentar&#8230;</p>
<p>Choose File<br />
Obrolan (16)</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
	</channel>
</rss>
